Senin, 25 Februari 2013

Kanker Paru: Kankernya Para Perokok

Kanker paru terjadi ketika sel-sel di paru-paru menggandakan diri dan tumbuh tanpa dapat dikontrol oleh tubuh. Sebagian besar kasus kanker paru disebabkan oleh merokok atau merokok pasif. Polusi udara, paparan asbes, nikel, krom dan radiasi juga dapat memicu kanker ini. Zat-zat tersebut menyebabkan terlalu banyak rangsangan pada paru-paru sehingga sebagian sel-selnya tumbuh abnormal. Mereka terus tumbuh lebih jauh tanpa menanggapi kecenderungan genetik dan menjadi tumor atau kanker.

Jenis kanker paru

Kanker paru-paru dapat dibagi menjadi tiga: karsinoma sel kecil, karsinoma non sel kecil dan mesothelioma:
1. Karsinoma sel kecil
Sekitar 15% kanker paru adalah karsinoma sel kecil. Kanker ini tumbuh dan berkembang cepat. Pada kebanyakan orang, jenis kanker paru-paru ini terlambat ditemukan, ketika sudah tidak mungkin disembuhkan.
2. Karsinoma non-sel kecil
Ini adalah jenis yang paling umum, ditemukan pada sekitar 80 persen pasien. Kanker ini berkembang lambat melalui beberapa stadium dalam jaringan paru. Sel-sel yang diserang terutama adalah sel yang melapisi saluran ke paru-paru (bronkus utama) dan saluran udara yang lebih kecil.
3. Mesothelioma
Mesothelioma adalah kanker pada sel-sel membran pleura di paru-paru. Kanker ini jarang terjadi dan sangat terkait dengan paparan asbes. Perkembangan mesothelioma sangat lambat. Kadang-kadang 25-50 tahun berlalu antara paparan asbes dan perkembangan penyakit ini.

Gejala

Pada awalnya, kanker paru tidak menimbulkan gejala. Ketika gejala muncul, kanker paru biasanya sudah pada tahap lanjut. Gejala tersebut antara lain:
Stadium Perkembangan Kanker Paru
Stadium karsinoma sel kecilKarsinoma sel kecil sering sudah menyebar di luar dada ketika
didiagnosis.Stadium karsinoma non-sel kecilStadium kanker paru-paru non-sel kecil lebih kompleks, sebagai berikut:
Stadium 1 : Tumor hanya dalam satu lobus paru-paru.
Stadium 2 : Tumor menyebar terbatas pada kelenjar getah bening di dekatnya, atau tumbuh ke dalam dinding dada.
Stadium 3A: Tumor telah menyebar ke kelenjar getah bening di tengah dada (mediastinum).
Stadium 3B: Tumor telah menyebar melampaui kelenjar getah bening di mediastinum, atau ada koleksi cairan di ruang pleura di paru-paru, atau ada tumor di lebih dari satu lobus.
Stadium 4: Sel-sel kanker telah menyebar ke bagian tubuh yang jauh.
  • Batuk kronis/persisten
  • Nyeri dada
  • Batuk darah
  • Peningkatan produksi lendir
  • Mengi (napas berbunyi)
  • Sesak napas
  • Bronkitis
  • Suara serak
  • Pneumonia (radang paru)
  • Berat badan turun
  • Nafsu makan hilang
  • Kelelahan ekstrim
Keluhan yang timbul tergantung pada lokasi pertumbuhan tumor dan penyebarannya. Nyeri dada, misalnya, disebabkan oleh pertumbuhan tumor pada membran paru-paru atau tulang.
Jika Anda merokok atau mantan perokok, Anda berada dalam kategori risiko tinggi. Ingatlah bahwa gejala di atas juga dapat menandakan masalah paru-paru lainnya. Saran terbaik adalah ke dokter untuk mengetahui penyebabnya.

Diagnosis

Kanker paru-paru dapat dengan mudah diidentifikasi dengan rontgen dada sederhana, atau jenis pemindaian lebih khusus yang disebut CT scan. Jika Anda khawatir, Anda bisa meminta dokter merekomendasikannya.
Selanjutnya, tes dan biopsi (pengambilan sampel) mungkin diperlukan. Misalnya bila Anda mengalami peningkatan produksi mukus (lendir).

Pengobatan

Pengobatan kanker paru-paru tergantung pada jenis dan seberapa jauh kanker berkembang. Perawatan untuk kanker paru-paru yang berhubungan dengan merokok biasanya dimulai dengan rencana tindakan untuk berhenti merokok. Metode terapi kanker paru sama dengan jenis pengobatan kanker pada umumnya yaitu:
1. Pembedahan
Jika kanker paru-paru non-sel kecil masih tumbuh terbatas, mungkin dapat dilakukan pembedahan untuk mengangkat tumor dan bagian dari jaringan di sekitarnya. Besarnya operasi mungkin melibatkan pengangkatan sebagian dari lobus, keseluruhan lobus, atau seluruh paru-paru. Karsinoma sel kecil biasanya tidak cocok untuk dioperasi.
2. Radioterapi

Dengan radiasi eksternal, sel-sel kanker dipapar radiasi dari luar untuk dihancurkan. Pada radiasi internal yang lebih sering digunakan, bahan radioaktif ditempatkan di dalam atau di dekat tumor. Sel-sel sehat lebih mudah sembuh oleh radiasi daripada sel-sel kanker. Radiasi digunakan saat operasi tidak memungkinkan karena kanker terlalu besar atau setelah operasi untuk menghilangkan sel-sel kanker yang tersisa.
3. Kemoterapi
Kemoterapi adalah penggunaan obat-obatan untuk mengurangi atau menghambat pertumbuhan sel kanker. Pengobatan ini sering dikombinasi dengan pembedahan atau radiasi. Obat-obatan dapat berupa tablet, suntikan atau infus.
Pengobatan lain meliputi: sinar laser, terapi listrik, perawatan sitostatik, iradiasi stereotaktik.

Prognosis


Sebagian besar kanker paru tidak bisa disembuhkan secara total. Pada lebih dari 50% pasien yang diagnosis, kanker telah menyebar ke seluruh tubuh (metastasis). Melalui aliran darah dan getah bening, sel kanker dapat menyebar ke tulang, otak, hati dan kelenjar adrenal.
Tidak ada yang dapat memastikan harapan hidup pasien. Hal ini sangat tergantung pada tahap apa kanker ditemukan, kondisi dan usia pasien, dan bagaimana respon kanker terhadap pengobatan. Karsinoma sel kecil seringkali ditemukan terlambat sehingga penyembuhan tidak mungkin lagi. Kelangsungan hidup rata-rata pasien ini sekitar 8-9 bulan. Pasien karsinoma non-sel kecil cenderung memiliki prospek lebih baik, bisa sampai 5 tahun sejak didiagnosis.

Beberapa fakta penting tentang kanker paru

  1. Kanker paru adalah penyebab utama kematian akibat kanker baik pada pria maupun wanita. (menyumbang sekitar 32% dari kematian akibat kanker pada pria dan 25% pada wanita).
  2. Perokok berat atau mantan perokok mewakili sekitar 90% dari pasien kanker paru-paru.
  3. Pria yang merokok satu bungkus sehari meningkatkan risiko 10 kali dibandingkan non-perokok.
  4. Pria yang merokok dua bungkus sehari meningkatkan risiko lebih dari 25 kali dibandingkan non-perokok.
  5. Semakin banyak dan semakin lama Anda merokok, semakin besar risiko Anda.
  6. Bahan kimia dan senyawa dalam asap rokok selain memicu kanker juga masalah kesehatan lainnya seperti stroke dan penyakit jantung.

Jumat, 15 Februari 2013

Dimassa Warga Akibat Curi Rokok Tribunnews.com - Senin, 21 Januari 2013 20:08 WIB

Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Ardiyanto

TRIBUNNEWS.COM KLATEN – Niat buruk Pavik Mustafa(29), warga Dukuh Bakalan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, berbuah jeruji besi. Pavik tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian di warung milik Nur Cahyo(28) warga Desa Karanganom Klaten Utara.

Berdasarkan Informasi yang dikumpulkan, sekitar pukul 08.30 WIB, Senin (21/1/2013), pelaku yang mengendarai Honda Prima AD 2766 UV hendak membeli rokok. Melihat situasi yang sepi dan penjual tidak ada di warung, pelaku kemudian masuk ke dalam warung milik korban.

Pelaku yang sendirian tersebut langsung mengambil puluhan bungkus rokok yang ada di warung tersebut. Namun saat sedang memasukkan rokok ke dalam tasnya, aksi pelaku keburu diketahui pemilik warung. Korban langsung meneriaki tersangka sebagai pencuri.

Puluhan warga pun berdatangan dan kemudian menangkap warga. Tanpa berfikir panjang, warga langsung menghajar pelaku. Kemudian pelaku diserahkan kepada polisi yang saat itu sedang menjalankan patroli di sekitar lokasi.

Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Klaten untuk diperiksa. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Klaten.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” kata KBO Satreskrim Polres Klaten, Ipda Komang Yogi, di Klaten, Senin (21/1/2013). (*)

Bacaan Lainnya:
1. Pengetahuan dasar komputer
2. Kata-kata Mutiara
3. Manfaat Teh
4. Elektronika
5. Seluler
6. Cerita/Dongeng
7. Serba serbi CPNS
8. Laptop

Rp 2 Triliun Habis untuk Pengobatan akibat Rokok

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak Rp 2,11 triliun dari total Rp 7,4 triliun dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) selama ini dihabiskan untuk pembiayaan pengobatan penyakit akibat rokok. Hal ini dinilai sebagai "pemborosan" oleh Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi. Pasalnya, dana sebanyak itu seharusnya dapat menjadi sumber pendanaan pengobatan penyakit lain, bukan penyakit yang sebenarnya mampu dicegah, yaitu penyakit akibat merokok.

"Rokok mengakibatkan penyakit, orang bisa memilih untuk tidak merokok," ujar Nafsiah dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 atau yang lebih dikenal sebagai PP Tembakau, Rabu (23/1/2013) di Gedung Kemenkes.

Jamkesmas merupakan program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberi perlindungan sosial di bidang kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Sedangkan memberikan dana Jamkesmas kepada orang yang sakit akibat merokok dapat mengurangi "jatah" bagi masyarakat tidak mampu lain untuk memperolehnya.

Meski pemerintah menjamin pelayan kesehatan yang non-diskriminatif, yang artinya perokok pun mendapat hak yang sama, tetapi Nafsiah menegaskan, mereka (perokok) pun harus menjalani kewajiban yaitu berperilaku hidup sehat untuk menunjang kesehatannya. "Sedangkan dengan merokok, orang sudah tidak menjaga kesehatannya sendiri," imbuhnya.

Mantan Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Kartono Muhammad menegaskan bahwa perokok tidak berhak menerima fasilitas Jamkesmas. "Sebenarnya, yang dijamin pemerintah adalah pelayanan kesehatannya, bukan biaya pengobatan. Sehingga, seharusnya perokok tidak berhak menerima Jamkesmas," ujarnya.

Saat ini, Kemenkes sedang mengerahkan petugas kesehatan untuk mendata jumlah pasien yang sakit akibat rokok dan biaya yang dikeluarkan pemerintah selama tahun 2013.

"Pada akhir tahun baru nanti akan kita tahu, berapa data pastinya sehingga dapat dibuat kebijakan-kebijakan tertentu tentang pembiayaan pengobatan pasien akibat rokok," ujar Nafsiah.

Editor :Asep Candra

Dampak Buruk Rokok pada Wanita Makin Nyata

Kompas.com - Peningkatan risiko kanker paru dan juga kematian pada wanita akibat rokok belakangan ini diduga kuat merupakan buah dari kebiasaan merokok yang dimulai sejak tahun 1960-an.

Dalam laporan di New England Journal of Medicine diketahui angka kematian wanita akibat rokok semakin menyamai pria. Penelitian mengenai hal ini dilakukan terhadap lebih dari dua juta wanita di AS.

Generasi pertama wanita yang merokok dimulai sekitar tahun 1950-1960-an. Wanita yang merokok pada masa itu beresiko tiga kali lipat meninggal karena kanker paru dibanding yang bukan perokok.

Jika diamati catatan kesehatan para wanita antara tahun 2000-2010 diketahui mereka yang merokok risikonya meninggal karena kanker paru 25 kali lebih tinggi dibanding bukan perokok.

Hal itu mengikuti pola sama dengan pria, terutama di sekitar tahun 1980-an.

"Peningkatan risiko pada wanita perokok itu terus berlanjut selama satu dekade setelah dampak buruk rokok bagi kesehatan diketahui. Wanita juga cenderung memilih rokok yang dipasarkan sebagai produk rendah tar dan nikotin," kata ketua peneliti Dr.Michael Thun.

Dari studi ini terlihat bahwa memilih produk rokok yang sering dipasangi label "Light" atau "Mild" ternyata tak bebas dari risiko penyakit pada wanita.

Bahkan risiko kematian pada perokok pria akibat penyakit paru obstruktif kronik meningkat karena asap yang dicairkan dari rokok tersebut dihirup lebih dalam ke paru-paru sehingga nikotin lebih mudah terserap.

Penelitian tahun lalu juga menyebutkan usia harapan hidup perokok wanita satu dekade lebih cepat dibanding yang tidak pernah merokok.

"Jika wanita merokok seperti pria, mereka juga akan meninggal seperti pria," kata Prof.Sir Richard Peto, dari Universitas Oxford.

Larangan Merokok Juga Diminta Berlaku di Rumah

Dikatakan, salah satu contoh yang baik dan bisa ditiru adalah kebijakan di Padang Panjang, Sumatera Barat.

Jakarta -
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar larangan merokok tidak hanya diberlakukan di tempat umum, tetapi juga di rumah-rumah.

"Bagi kami, penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Peraturan Pemerintah No.109 adalah kompromi. Yang kami harapkan, KTR itu bukan cuma di kawasan tertentu, tapi sampai ke rumah," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Rabu (30/1).

Arist mengatakan, anak kecil, terutama bayi dan balita, justru paling banyak menghabiskan waktu di rumah. Sehingga bahaya terpapar asap rokok sudah dimulai dari anggota keluarga.

"Bayi dan balita itu kan tidak ke tempat umum. Mereka tidak ke kantor. Mereka akan lebih banyak tinggal di dalam rumah, sehingga kemungkinan asap rokok justru dimulai di sana," imbuh Arist.

Menurut Arist pula, Komnas PA sendiri sudah menangani setidaknya 31 kasus kecanduan rokok pada bayi dan balita. Ini merupakan sebuah fenomena yang hampir tidak ditemukan di negara lain.

"Kalau kita bongkar lagi, fenomena baby smoker (bayi perokok) itu seperti gunung es. Pasti masih banyak lagi yang belum terbongkar," ungkapnya.

Arist mengatakan, dalam menangani kasus kecanduan rokok pada balita yang telah membuat Indonesia mendapat nama buruk di mata internasional, Komnas PA selalu menggunakan terapi untuk mengurangi kecanduan si anak. Tetapi menurutnya, hal itu tidak akan efektif jika tidak didukung oleh lingkungan sekitar si anak.

"Para baby smoker itu kita terapi. Satu bulan dia sembuh. Tetapi saat dia pulang, ternyata bapaknya masih merokok. Percuma saja. Anak akan terpapar asap rokok lagi," tuturnya.

Salah satu kasus yang menjadi contoh adalah Ilham, bocah berusia 8 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat, yang kecanduan berat rokok. Setelah diterapi dan dirawat, Ilham akhirnya berhasil berhenti merokok. Ayahnya pun ikut berhenti merokok. Sayangnya, saat kembali ke rumah, orang-orang di sekitarnya masih merokok, sehingga dengan cepat Ilham kembali terpengaruh dan bahkan kabur dari rumah.

Arist mengatakan, salah satu contoh yang baik dan bisa ditiru adalah kebijakan di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), di mana KTR juga termasuk di rumah-rumah warga.

"Meski awalnya warga tidak merokok di rumah karena ada surat edaran dari walikota, namun lama-kelamaan mereka tidak merokok karena sudah tumbuh kesadaran sendiri, karena sudah terbiasa," tegasnya.

Sementara itu, psikolog dan pakar hipnoterapis klinis, Liza Marielly, mengatakan bahwa jika anak masih terpapar asap rokok, maka ia tidak pernah akan sembuh dari kecanduannya, meski dengan terapi. Menurutnya, hanya dengan melihat orang merokok, alam bawah sadar seorang anak akan merekam semua ingatan yang akan bisa kembali kapan saja.

"Apalagi kalau dia sampai merokok 40 batang per hari. Saya bisa bayangkan betapa berat adiksinya," ujar Liza.

Menurut Liza, dalam hal adiksi, tidak akan ada istilah sembuh total 100 persen. Karena meskipun seseorang sudah pulih dari adiksinya, namun jika ia terpapar pemicu adiksi dari orang-orang di sekitarnya, maka ia akan dengan cepat kambuh.



Rokok, Ibarat Candu Mematikan

INILAH.COM,Jakarta - Kebiasaan merokok telah menjadi budaya di belahan dunia dengan kategori 47% perokok adalah populasi pria dan 12 persen wanita dengan berbagai kategori umur.
Latar belakang merokok beraneka ragam, di kalangan remaja dan dewasa pria adalah faktor gengsi dan agar disebut jagoan. Sedangkan kalangan orang tua, stres dan karena ketagihan adalah faktor penyebab keinginan untuk merokok.
Perokok sebenarnya ingin terus merokok bukan hanya karena enak melainkan untuk mencegah atau menghilangkan perasaan tidak enak (sakaw) yang timbul kalau ia berhenti merokok.
Para perokok biasanya tidak mau disebut pecandu, ketagihan atau ketergantungan. Kenyataannya mereka tetap merokok walaupun tahu resiko dan bahayanya.
Padahal kondisi kesehatan fisiknya pun biasanya tidak terlalu berat . Itu berarti ia sudah terkena dampak negatif rokok. Tanpa ia sadari, ia kecanduan atau mengalamai ketergantungan. Tanpa rokok, dia merasa ada sesuatu yang “tidak beres”.
Ia merasa tidak enak dan tersiksa sehingga tidak pernah dapat berpisah dengan rokok. Pecandu rokok merasakan kenikmatan rokok karena adanya nikotin.
Nikotin adalah psikotropika stimulant yang mendatangkan perasaan tenang, segar dan fit. Perokok jadi berpikir jernih, hilang rasa lapar, hilang rasa kantuk dan menjadi bersemangat untuk bekerja.
Rokok memiliki ketiga sifat jahat narkoba, yaitu habitual, adiktif dan toleran. Karenanya, perokok berpotensi mengalami seeking, craving, sakaw dan overdosis.
Jadi, rokok adalah narkoba! Begitu pecandu rokok, nikotin dalam rokok itulah yang dapat membuat hidup menjadi lebih hidup. Hidup menjadi nikmat. Jadi, rokok tergolong narkoba golongan kedua (psikotropika) atau golongan ketiga (bahan adiktif lainnya). Dengan demikian, merokok sama dengan mengonsumsi narkoba.
Ironisnya, walaupun mereka menyadari banyaknya kandungan zat yang berbahaya dalam sebatang rokok, mereka tetap saja kecanduan untuk mengkonsumsinya. Bahkan, sebatang rokok bisa diibaratkan sebagai candu yang mematikan.
Dalam sebatang rokok, ada ribuan zat berbahaya. Tahukah Anda, di dalam sebatang rokok terkandung 4.000 jenis senyawa kimia dan 25 macam penyakit. Karenanya, menghisap rokok sama saja menggadaikan nyawa sendiri.
"Perokok memiliki 13,6 kali risiko kanker paru-paru," tutur Menteri Kesehatan dr Nafsiah Mboi, SpA, di Gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/1).
Di dalam sebatang rokok terkandung 4.000 jenis senyawa kimia dengan tiga komponen utama, yaitu nikotin, tar, dan karbonmonoksida. Nikotin bekerja di otak akan merangsang pelepasan zat dopamin yang memberi rasa nyaman dan menyebabkan ketergantungan.
Sementara itu, sejumlah ancaman penyakit pun menghadang. Khusus bagi wanita, zat racun dalam rokok sangat memengaruhi produksi dan keseimbangan hormon wanita.
Akibatnya, kesuburan berkurang, menopause lebih awal dari usianya, mudah keguguran, kecenderungan melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah, bayi prematur dan kanker leher rahim.
"Selain merugikan diri sendiri, merokok juga merugikan keluarga, anak pun jadi sensitif paru-parunya. Rokok adalah pembunuh. Dia menciptakan sengsara," ungkap Menkes.
Rokok yang masih segolongan dapat mempunyai sifat sama pula dengan lainnya. Jika Morphin. Sabhu-shabu, putaw dikenakan sanksi yang berat karena penyalahgunaannya, ironisnya rokok masih sebatas larangan “semu”. Kemasan komersil rokok yang tidak mencantumkan komposisi akan memperparah pembodohan pada masyarakat.
Seharusnya perokok bisa “melek aksara” supaya setidaknya mampu membaca label larangan dan resiko penggunaannya. Implementasi yang konsisten akan menciptakan budaya bersih, sehat, dan ramah lingkungan. [Berbagai sumber/mor]

PP Tembakau Rugikan Pengusaha Rokok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan dan larangan iklan rokok yang tercantum dalam PP No.109/2012 dinilai akan menghancurkan industri rokok. Sebab, hal itu berpotensi memberikan rasa takut masyarakat tentang rokok.
Hasan Aoni Aziz, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), menyatakan kebijakan ini akan menelan dana tambahan sebesar 1 juta dollar AS untuk menciptakan plat gambar rokok untuk lima gambar larangan.
"Pasti akan terpengaruh. Potential loss juga bakal terjadi, karena adanya kenaikan biaya produksi sebesar 5-10 persen," katanya, Sabtu (9/2/2013).
Ia mengatakan, praktik ini juga hanya bisa dilakukan di negara asing yang tidak memiliki industri seperti Malaysia, Singapura ataupun Thailand. "Lebih cocok untuk Malaysia dan Singapura karena mereka tidak memiliki industri, dan tidak memiliki beban untuk industri dalam negeri mereka," katanya.
Sementara itu, pemberlakuan aturan ini juga akan menekan dana pembiayaan iklan yang dilakukan industri rokok.
Seperti diketahui, PP No.109/2012 mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau sering disebut PP Tembakau.
Aturan tersebut mengatur soal pemuatan iklan rokok di media cetak, televisi, online serta media luar ruang itu dimuat di pasal 26 sampai 34 dalam PP Tembakau yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012 lalu.
Selain pengaturan iklan, aturan yang masih memerlukan waktu transisi adalah pencetakan gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada bungkus rokok yang harus sudah diterapkan paling lambat 18 bulan atau pada Juni 2014.

Penulis: arif wicaksono  |  Editor: sanusi  |  Sumber: Tribun Jakarta

Demo, Ribuan Buruh Pabrik Rokok Tolak PP Tembakau

MALANG, KOMPAS.com - Ribuan buruh pabrik rokok di Kota Malang, Jawa Timur menggelar demo di depan Balai Kota Malang, Selasa (12/2/2013). Mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Aksi tersebut berjalan damai. Perwakilan buruh hanya melakukan orasi secara bergantian. Berbagai poster dibentangkan sebagai bentuk penolakan atas PP yang diyakini merugikan pabrik dan para buruh. "Buruh turun jalan, karena kondisinya terancam. Kalau tembakau dinyatakan sebagai zat adiktif, berarti rokok termasuk narkoba yang nantinya akan dilarang. Lalu, bagimana dengan nasib pabrik rokok dan buruhnya," kata Suhirno, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang.

Dalam kasus ini, buruhlah yang paling terancam nasibnya. Mereka akan kehilangan pekerjaannya. "Yang paling terancan adalah pabrik rokok kecil dan buruhnya," tegasnya.

Selain itu, jika PP tersebut diberlakukan, maka muncul kekhawatiran soal pembengkakan angka pengangguran yang berelasi terhadap isu kemiskinan buruh. "Padahal setiap produk rokok telah mencantumkan risiko penggunaan rokok terhadap kesehatan dalam packing-nya. Itu sudah cukup membantu, tidak usah PP segala," kata dia.

Dengan adanya pabrik rokok, jelas membantu Rp 60-70 triliun ke dalam APBN setiap tahunnya. "Cukup tidak rasional jika ada PP itu. Kasihan buruh. Pemerintah harus adil dan melihat dampak yang terjadi jika ada PP itu. Itulah yang buruh tuntut," kata Suhirno.

Para buruh atas nama SPSI Kota Malang juga mendesak Pemkot Malang untuk mengirimkan surat penolakan pemberlakukan PP Nomor 109 Tahun 2012 tersebut. "Dari SPSI, suratnya sudah ditandatangani untuk dikirimkan ke Presiden SBY," ungkap Suhirno.

Peserta aksi itu terdiri dari buruh di 14 pabrik rokok yang ada di Kota Malang. Seluruhnya tergabung dalam SPSI. "Dari 14 pabrik rokok itu totalnya ada 4.000 buruh. Cukup tragis dan akan jadi pengangguran jika PP itu diberlakukan. Makanya kita tolak PP itu," tegas Suhirno lagi.

Perwakilan buruh itu tidak ditemui oleh Wali Kota Malang Peni Suparto. Peni sedang tidak di tempat kala demo digelar. "Namun tuntutan kita tetap akan disampaikan. Jika tidak ada tanggapan, kita akan demo lagi," kata Suhirno.

Editor :Glori K. Wadrianto

Rokok Putih Bakal Caplok Pangsa Pasar Kretek

oleh Syahid Latif

 Liputan6.com, Jakarta : Pelaku industri rokok, khususnya rokok kretek, memperkirakan produksi sigaret putih mesin (SPM) bakal meningkat seiring pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) tembakau.

Di sisi lain, pangsa pasar produksi rokok kretek nasional justru akan menyusut diambil alih industri SPM.

"SPM terus menunjukan tren naik," ujar Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni Azis, Senin (11/2/2013).

Data Gappri menunjukan, pangsa pasar rokok nasional saat ini masih dikuasai rokok kretek dengan porsi mencapai 92%. Sementara rokok putih baru menguasai pangsa sebesar 8%.

Secara spesifik, pangsa pasar rokok kretek dikuasai sigaret kretek mesin sebesar 40%, diikuti sigaret kretek reguler 35%, sigaret kretek tangan 17% dan sisanya dikuasai rokok putih.

"Suatu saat pangsa kretek akan ditinggalkan," tegas Hasan.

Dia menjelaskan, membesarnya pangsa pasar rokok putih diakibatkan pemain di bisnis tersebut umumnya perusahaan skala besar.

Mereka dipastikan bisa memenuhi segala ketentuan yang tercantum dalam PP Tembakau.

Di pihak lain, pelaku industri rokok kretek skala menengah dan kecil sebetulnya bisa mengikuti ketentuan baru pemerintah.

Namun kemampuan untuk mempertahankan pangsa pasar justru lemah. "Sekitar 5-10 tahun ke depan baru akan kelihatan dampak dari aturan ini," tegas Hasan.

Sementara Ketua Gappri, Ismanu Soemira menilai PP Tembakau bertujuan untuk memangkas industri rokok nasional. Pasalnya industri akan kesulitan memenuhi ketentuan baru dari pemerintah.

"Kawan-kawan Gappri sepakat menolak PP ini. Kalau ada yang tak menolak, kita bisa baca mereka ada di kelompok mana," tegas Ismanu. (Shd/Nur)

Foto "Seram" di Bungkus Rokok Lebih Efektif dari Tulisan

Penulis : Lusia Kus Anna | Jumat, 18 Januari 2013 | 12:13 WIB
 Kompas.com - Peringatan bergambar di bungkus rokok berupa gambar-gambar "seram" seperti kanker mulut dan tenggorokan, dinilai lebih efektif untuk mengurangi keinginan merokok dibanding peringatan lewat tulisan.

Demikian kesimpulan para peneliti yang menyelidiki reaksi lebih dari 3.300 perokok terhadap efek dari peringatan bergambar di bungkus rokok.

Para perokok mengatakan bahwa peringatan bergambar lebih kredibel, memiliki dampak lebih besar dan menyebabkan munculnya keinginan berhenti merokok secara kuat dibanding peringatan berbentuk tulisan.

Dampak yang lebih kuat dari peringatan bergambar itu dirasakan oleh mayoritas responden dari berbagai kelas sosial dan etnis.

"Menggunakan peringatan bergambar adalah cara yang efektif dan efisien untuk mengomunikasikan risiko dari penggunaan tembakau," kata ketua peneliti Vish Viswanath, dari Harvard School of Public Health.

Peringatan berupa tulisan dianggap tidak akan terlalu diperhatikan para perokok.

Disiapkan, Gambar Peringatan Bahaya Rokok

Jakarta, Kompas - Kementerian Kesehatan mempersiapkan rancangan peraturan menteri kesehatan tentang peringatan bergambar yang wajib dicantumkan dalam kemasan rokok. Peringatan bergambar diharapkan menyadarkan masyarakat akan dampak negatif asap rokok bagi kesehatan.

”Tidak ada orang yang sengaja menghirup racun, (perokok melakukan) karena banyak yang tak tahu,” kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi seusai melantik pejabat eselon I dan II Kemenkes, Jumat (1/2), di Jakarta.

Nafsiah mengatakan, informasi dampak negatif asap rokok perlu disosialisasikan secara masif. Salah satu cara, melalui peringatan bergambar. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan menyatakan, ada kewajiban produsen atau importir rokok mencantumkan peringatan bergambar. ”Saat ini kami dalam tahap sosialisasi PP dan mengundang semua pengampu kepentingan,” kata Nafsiah.

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes Tjandra Yoga Aditama, permenkes akan diterbitkan sesegera mungkin. ”Sudah ada contoh gambar, tinggal dipilih. Ada dari Indonesia, ada yang dari luar,” ujarnya.

Secara terpisah, Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Widyastuti Soerojo, mengatakan, peringatan bergambar yang digunakan di Brunei, Malaysia, Thailand, dan Singapura berasal dari Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara (SEATCA).

Widyastuti yang juga anggota Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia memaparkan, proses pemilihan peringatan bergambar sangat panjang. Penyebabnya, gambar harus didukung data ilmiah dan pengujian di masyarakat. Pada 2007, Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia melakukan survei peringatan bergambar. Dari 16 gambar, dipilih lima gambar yang dianggap seram dan informatif.

Terkait peringatan bergambar, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucky S Slamet, Kamis, menyatakan menyiapkan Balai POM di daerah industri rokok untuk mengawasi.

”PP No 109/2012 memberikan amanat lebih tegas kepada BPOM untuk melakukan pengawasan lebih komprehensif. BPOM diberi wewenang menegur dan menarik produk rokok yang menyalahi ketentuan pemerintah,” katanya.

Kewajiban produsen rokok menurut PP No 109/2012 adalah mencantumkan peringatan kesehatan bergambar sebesar 40 persen kemasan. Selain itu, produsen/importir juga harus mencantumkan tulisan larangan menjual dan memberikan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun serta perempuan hamil. Di sisi lain kemasan wajib dicantumkan teks ”mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”.

Pejabat baru

Para pejabat baru yang dilantik Menkes adalah eselon I, Sekretaris Jenderal Kemenkes Supriyantoro dan Dirjen Bina Upaya Kesehatan Akmal Taher. Selain itu ada 21 pejabat eselon II, antara lain Dirut RSUPN Cipto Mangunkusumo (Czeresna Heriawan Soejono), Dirut RSUP Persahabatan Jakarta (Mohammad Syahril), Dirut RS Paru Ario Wirawan Salatiga (Harry Trimurjatno), Dirut RSUP Adam Malik Medan (Lukmanul Hakim Nasution), dan Dirut RS Pusat Otak Nasional Jakarta (Mursyid Bustami). (ICH)

Produsen Rokok Wajib Uji Nikotin dan Tar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berlakunya Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengadung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, produsen rokok mempunyai kewajiban menguji kadar nikotin dan tar, kecuali bagi klobot, kelembak menyan, cerutu dan tembakau iris selama teknologi belum memungkinkan.

Mereka juga dilarang menggunakan bahan tambahan, kecuali telah dibuktikan secara ilmiah tidak berbahaya bagi kesehatan dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Untuk kemasan paling sedikit 20 batang bagi rokok putih mesin yang tidak berlaku untuk  rokok kretek tangan, rokok kretek mesin, klobot, rokok klembak menyan, cerutu dan tembakau iris.

"Dalam bungkus rokok, produsen harus mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan seluas 40 persen pada kemasan depan dan belakang. Ketentuan tidak berlaku bagi rokok klobot, klembak menyan, cerutu batangan," kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi di Kemenkes, Rabu (23/1/2013).

Dalam bungkus rokok ini harus dituliskan kadar tar dan nikotin, berikan informasi tidak ada batas aman,  mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya  dan lebih dari 43 zat penyebab kanker.
"Produsen dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil. Juga kode produksi, tanggal-bulan-tahun produksi, nama dan alamat produsen dan larangan kata-kata yang menyesatkan atau bersifat promotif," katanya.
Rokok yang dijual tidak bisa dilakukan dengan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 tahun dan kepada perempuan hamil. (*)

Penulis: Eko Sutriyanto  |  Editor: Gusti Sawabi

Gara-Gara PP, dari 5.000 Tinggal 600 Pabrik Tembakau

Rezkiana Nisaputra - Okezone
 
JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) sepakat menolak dan berkampanye PP dari kebijakan pemerintah mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang tertuang dalam PP No.109 tahun 2012. Gappri menilai, PP No.109 tahun 2012 ini berpotensi melanggar UU No.36/2009 tentang kesehatan.

Pihaknya mengatakan, pengusaha kretek jadi terbatas, serta aturan ini bukanlah melindungi kesehatan melainkan satu pun pasal pun tidak ada di dalamnya yang mengacu pada kesehatan.

"Jadi terbatas dan PP ini tidak sama sekali mengacu pada kesehatan," ujar Ketua Gappri Ismanu, saat diskusi PP 109 tahun 2012 Melanggar UU No 36/2009 tentang Kesehatan, di Warung Daun, Jakarta, Selasa (11/2/2013).

Sedangkan dampak dari PP ini, Ismanu mengaku prihatin melihat kondisi keberadaan pabrik. Karena, pabrik tembakau dahulunya ada 5.000 pabrik tapi saat ini hanya tinggal 600, itupun yang berjalan dan memenuhi persyaratan saat ini hanya ada 100 pabrik yanf mempunyai izin. Sementara 500 pabrik sisanya ada yang tidak berjalan serta tak ada izin.

"Dulu 5.000 pabrik, sekarang ini tinggal 600, tapi sekarang ini tinggal 100 pabrik yang punya izin dan sisanya ada yang tidak jalan dan tak punya izin, prihatin saya melihatnya," tuturnya.

Menurut data Bea Cukai yang didapat oleh Gappri, pada 2012 total produksi rokok kretek mencapai 300 miliar batang, sedangkan dengan adanya pemberlakuan PP ini diperkirakan jumlah total batang rokok ditahun selanjutnya akan ada penurunan jika PP ini tidak segera direvisi. (wdi)

Merugi USD1 Juta, Industri Rokok Kretek Terancam Bangkrut

JAKARTA - Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan, pengusaha industri kretek lokal diperkirakan terancam bangkrut. Hal ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Ismanu juga menuturkan, saat ini industri rokok kretek sudah mengalami kerugian yang cukup besar yaitu mencapai USD1 juta untuk setiap pabrik, sedangkan untuk keseluruhan pihaknya belum mengkaji ulang.

"Satu industri rugi mencapai USD1 juta, ini akan terus bertambah jika PP tersebut tidak direvisi," ujar Ismanu, saat diskusi PP 109 tahun 2012 Melanggar UU No 36/2009 tentang Kesehatan, di Warung Daun, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Dalam PP tersebut tercantumkan mengenai larangan campuran zat yang berpotensi membahayakan jika dicampur dalam kretek. Kecuali zat tersebut sudah terbukti tidak membahayakan.

"Semua zat itu pasti punya potensi bahaya jika berlebihan, tapi apakah jika rokok sudah dibakar zat tersebut masih berbahaya lain, ini harus diadakan riset, kami juga mengerti jika rokok ada potensi bahaya," jelasnya.?

Ismanu menambahkan, adapun upaya pemerintah untuk standarisasi produk rokok kretek, namun bukan berarti semua produk harus disamakan. "Jika semua produk sama maka tidak akan ada lagi keunggulan dari masing-masing produk kretek, saya melihat ada upaya standarisasi, maka nanti kita akan menggugat ke MA peraturan pemerintah ini," imbuhnya.?

Sekjen Gappri Hasan Aoni Azis juga menambahkan, pemerintah selain mendiskriminasi pengusaha, ini juga mempersulit konsumen kretek. "Mulai produksi, distribusi, dan konsumsi semua dipersulit, dalam tempat umum kita tidak boleh lagi memakai untuk merokok," jelasnya?. (wdi)

Industri Rokok Bakal Gugat PP Tembakau ke MK

oleh Syahid Latif

 Liputan6.com, Jakarta : Gelombang penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang tembakau masih terus berlangsung.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) bahkan mengancam bakal mengajukan gugatan payung hukum tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan hukum terhadap aturan tersebut rencananya diajukan paling lambat akhir Februari 2013.

"Sekarang kami sedang finalisasi gugatan," kata Sekretaris Jenderal Gappri, Hasan Aoni Aziz, Senin (11/2/2013).

Menurut Hasan, PP yang keluar di saat masa libur akhir tahun tersebut lebih banyak mengatur industri rokok dibandingkan dari sisi kesehatan.

"Tak boleh ada ambigu dalam pengaturan kesehatan," ujarnya.

Gappri menilai keberadaan PP lebih banyak bertujuan untuk memangkas industri rokok skala menengah dan kecil yang tak bisa memenuhi standar yang dibuat.

Sementara industri rokok multinasional justru dengan mudahnya mampu menjalankan ketentuan ini.

"Tak pernah ada industri rokok yang mengalami sunset. Yang ada adalah tutupnya industri skala menengah dan kecil," tegas Hasan.

Dia menambahkan klaim bahwa industri rokok menyatakan persetujuan atas terbitnya PP ini hanya sepihak.

Gappri menemukan masih adanya produsen rokok skala besar yang menolak aturan tersebut.

"Aturan ini langgar tata norma hukum. PP telah melampaui kewenangannya sebagai payung hukum," lanjutnya.

Sebagai informasi, Gappri merupakan asosiasi yang berisi sekitar 110 produsen rokok nasional.

Asosiasi ini sebelumnya berjumlah 5.000 perusahaan namun banyak diantaranya yang terpaksa gulung tikar. (Shd/Nur)

Wajib Cantumkan Gambar, Industri Rokok Butuh Dana Rp 9,6 Miliar

Liputan6.com, Jakarta : Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Rokok Indonesia (Gappri) memperkirakan ongkos produksi industri rokok kretek nasional diperkirakan bakal makin memberat. Alokasi ini diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tembakau.

Untuk memenuhi ketentuan gambar peringatan dalam bungkus rokok saja, pelakur usaha industri rokok harus mengalokasikan dana hingga US$ 1 juta atau setara Rp 9,6 miliar (dengan nilai tukar Rp 9.665 per dolar AS-red).

"Percetakan untuk industri rokok bisa mencapai US$ 1 juta," kata Sekjen Gappri, Hasan Aoni Azis dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (11/2/2013).

Hasan menjelaskan potensi kerugian yang bakal diderita industri rokok nasional memang belum sepenuhnya bisa diprediksi. Namun, kerugian terbesar akan dialami pelaku usaha yang bersumber dari perpindahan kebiasaan konsumen.

Khusus mengenai ketentuan gambar dalam bungkus rokok, Gappri mengungkapkan pelaku usa setidaknya harus memiliki lima desain gambar. Desain tersebut disiapkan untuk jangka waktu setahun. "Industri skala menengah yang akan mengalami sunset," katanya.

Gappri memperkirakan besarnya biaya operasional industri rokok lokal bakal menyebabkan hilangnya pangsa pasar kretek di tanah air. Dari perhitungan Gappri, industri rokok non-leader setidaknya bakal
mengalami kehilangan pangsa pasar hingga 10%.

Untuk diketahui, industri rokok kretek nasional sebelumnya berjumlah 5.000 perusahaan. Namun seiring ketatnya peraturan, jumlah pelaku usaha ini menyusut menjadi hanya 600 perusahaan.

Dari jumlah itu, sebanyak 100 perusaan masih berstatus aktif dan mampu memproduksi rokok. Sedangkan sisanya hanya memiliki izin usaha namun tak mampu berproduksi lagi. (Shd/Ndw)

Daerah Pinggiran Rawan Peredaran Rokok Bodong

DEMAK, suaramerdeka.com - Sejumlah wilayah pinggiran yang ada di Kabupaten Demak rawan terhadap peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi atau rokok bodong.

Dari razia yang dilakukan Tim Yustisi Demak, Rabu (13/2), di 10 titik Kecamatan Wonosalam ditemukan delapan merek rokok yang diduga tanpa dilengkapi pita cukai resmi.

"Ada yang mencantumkan daerah produksi seperti Kudus, tapi ada juga yang tidak disebutkan. Sampel rokok yang kami sita ini didapat dengan membeli dari sejumlah toko kelontong," ujar Kepala Satpol PP Demak Puguh Ariyadi melalui Plh Kasi Penegakan Perda Lilik Handoyo, Rabu (13/2).

Tim Yustisi tersebut gabungan petugas dari Kodim 0716/Demak, Polres, Kejari, Pengadilan Negeri, Bagian Hukum Setda Demak, Kesbangpolinmas, dan Disperindagkop, dipimpin oleh Satpol PP Demak. Sasaran peredaran rokok bodong ini dimungkinkan daerah-daerah sentra pertanian yang saat ini mulai memasuki masa panen.

Rokok bodong ini dijual murah berkisar antara Rp 3.000-Rp 5.000 per bungkus. Adapun petugas menyisir sejumlah toko kelontong yang berada di pasar tradisional. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk membatasi peredaran rokok tanpa cukai.

Peredaran rokok bodong ini sangat merugikan negara. Sebab, cukai merupakan sumber pendapatan terbesar negara. Sepintas rokok bodong ini memiliki kemasan yang menyerupai dengan rokok-rokok berpita cukai legal. Sejumlah mereknya bahkan memplesetkan merek rokok yang telah populer.

Staf Penegakan Perda Tulus menambahkan, sejumlah pemilik warung pada umumnya dititipi oleh sales yang mendistribusikan rokok bodong tersebut. Hal itu juga dikatakan Muniroh (45), warga Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam. "Saya cuma dititipi salesman dari Grobogan. Keuntungan dari bagi hasil dengan sales," katanya.

( Hartatik / CN31 / JBSM )

Curi rokok dan obat sakit kepala, Apandi diancam 5 tahun penjara

Akibat mencuri rokok, kopi dan obat sakit kepala berbagai merek, seorang pemuda bernama M Apandi (25) warga Kampung Mauk, Kelurahan Juhut, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Apandi kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnaen menilai, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang direncanakan, dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa bersama tiga temannya yang buron, Samsu, Juned, dan Yadi, melakukan pencurian hampir seribu bungkus rokok berbagai macam merek. Selain itu, pelaku juga mencuri obat sakit kepala berbagai macam merek senilai Rp 25 juta di toko milik Yakub yang terletak di Pasar Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan bersama tiga temannya, Samsu, Juned dan Yadi, pada 16 November 2012, " kata JPU Zulkarnaen kemarin.

Lalu terdakwa menjual hasil curiannya ke Pasar Pandeglang, dengan harga Rp 7,5 juta dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 1 juta. "Perbuatan terdakwa tersebut, melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat 1 KUHP," kata JPU.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Rehmalem B Peranginangin menyatakan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

PP 109/2012 Matikan Industri Rokok Kretek

LensaIndonesia.Com, Para pelaku industri rokok kretek serta petani tembakau dan cengkeh forum penyelamat kretek sebagai produk asli Indonesia di Jatim sepakat melakukan penolakan terhadap impor tembakau dari luar. Pasalnya, penolakan tersebut akan berimbas matinya industri kretek yang menjadi ciri khas rokok Indonesia.

Tim Revitalisasi Industri Tembakau, Kabul Santoso, menatakan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau di 2014 secara umum sangat mematikan industri pertembakauan.

Selanjutnya, PP yang dituju atau disahkan tidak terlalu jauh melenceng dari RPP yakni keberatan dari berbagai komponen element masyarakat terutama pertembakauan tidak banyak di dengar pemerintah.

“PP ini dibuat seolah tidak membatasi penanaman tembakau, seolah-olah tidak ada kaitannya dengan para petani yang ,emama, tembakau. Padahal secara logika waras bahwa jika industri tembakau dimatikan maka petani tembakaupun akan mati pula karena produknya todal alam ada yang memanfaatkan,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (15/2/2013).

Sementara itu, volume impor tembakau terus naik seiring dengan peralihan rasa dari rokok kretek menjadi putihan dan mild lantaran masuknya tembakau jenis virginia yang impor dari luar sebagai perubahan taste pada rokok kretek.

Disebutkan, saat ini volume impor tembakau virginia mencapai 66.000 ton 120.000 ton per tahun, wilayah Jatim berada di dikisaran 31.000 ton hingga 41.000 ton per tahun.

Sedangkan di lain pihak, tembakau virginia impor ini hanya dibutuhkan oleh perusahaan rokok besar yang memproduksi rokok putihan dan mild seperti Sampoerna.

Padahal, tembakau jenis virginia di Indonesia seperti di Nusa Tenggara Barat (NTB),Sumatera Utara (Sumut) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) dan beberapa di Jatim jauh lebih bagus kualitasnya dibandingkan impor dari luar negeri.

“Anehnya malah perusahaan rokok besar impor tembakau virginia sedangkan kita sendiri juga mengekspor tembakau virginia ke luar negeri. Kenapa perusahaan rokok tidak pakai virginia asal Indonesia saja? toh sama-sama menguntungkan kedua belah pihak khususnya petani tembakau,” pungkas akademisi yang juga rektor Universitas Negeri
Jember ini.
Sementara itu, Ketua pokja penyelamatan kretek sebagai produk asli Indonesia, Dedy Suhajadi, menyatakan, pihaknya bersama sejumlah elemen pelaku pertembakauan dan industri rokok menolak impor tembakau khususnya jenis virginia masuk ke Jatim.

Kontribusi dari pajak rokok misalnya, nilainya lebih besar dari minyak bumi, namun karena ketidak berpihakan pemerintah terhadap pertembakauan nasional, akhirnya tembakau impor yang masuk Jatim membesar dan perkembangan industri tembakau nasional kian terhambat.

Terlebih ketika saat ini pemerintah justru menandatangani PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.

Untuk menyelamatkan pertembakauan Jatim, ia menyatakan, pihaknya diajak Gubernur Jatim, Soekarwo merealisasi RUU Pertembakauan yang di dalamnya mengambil konsep yang membela petani hingga pengusaha.

“Tembakau impor dilarang masuk Jatim. Kalau kita berani ngomong stop sapi impor dan buah-buahan, kita juga harus berani katakan stop tembakau impor. Karena tembakau lebih besar kontribusinya terhadap ekonomi Indonesia, khususnya Jatim dibanding sapi. Kami berharap RUU Pertembakauan akan menyejahterakan petani tembakau di Jatim,” sahut Dedy. 

@Panjichuby_666

Minggu, 10 Februari 2013

Penduduk Produktif RI Bakal Melempem 15 Tahun Lagi Karena Rokok

Jakarta, Sekitar 15 tahun lagi, jumlah penduduk usia produktif di Indonesia jauh lebih banyak dibanding penduduk tak produktif. Tapi kualitas usia produktif ini akan melempem jika para pemudanya sudah teracuni rokok.

Agar ‘bonus demografi’ usia produktif ini dapat tercapai adalah mengoptimalkan pendidikan dan kesehatan.
Tenaga kerja yang produktif akan dapat terserap secara optimal di pasar kerja jika memiliki pendidikan dan ketrampilan yang dibutuhkan. Hal ini sulit tercapai jika calon tenaga kerja produktif sudah teracuni oleh rokok.

Konsumsi rokok diketahui merupakan salah satu faktor risiko berbagai macam penyakit seperti penyakit jantung, paru-paru, kanker dan sebagainya.

“Jika konsumsi rokok tidak dihentikan mulai dari sekarang, dalam 10 tahun lagi dampak buruk rokok akan menimpa tenaga kerja produktif. Tenaga kerja yang sakit-sakitan akan menurunkan produktivitas nasional yang pada akhirnya akan mengancam bonus demogarfi,” kata Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dalam acara diskusi mengenai Konsumsi Rokok Mengancam Bonus Demografi di Hotel Atlit Century Park Senayan, Rabu (14/6/2012).

Jika melihat kondisi di lapangan, kekhawatiran ini bisa menjadi kenyataan karena jumlah generasi muda yang merokok semakin banyak. Data Riset Kesehatan Dasar tahun 2007 menemukan bahwa saat ini jumlah perokok remaja berusia 15-19 tahun ada sebanyak 4,2 juta jiwa. Jumlah ini mengalami kenaikan 2 kali lipat dari tahun 1995.

Padahal, 15 tahun lagi remaja-remaja ini akan memasuki pasar kerja. Dengan perilaku tak sehatnya ini, maka di tahun 2027 remaja perokok berisiko tinggi terkena penyakit yang terkait dengan merokok seperti kanker, stroke dan serangan jantung.

“Umur orang mulai merokok dari tahun ke tahun semakin muda. Jumlah perokok muda yang merokok juga semakin banyak. Di antara 10 orang yang kecanduan merokok, hanya 2 yang berhasil berhenti merokok,” kata Abdillah Ahsan, SE, MSE., Peneliti dari Lembaga Demografi FEUI.

Tak hanya berisiko menyebabkan penyakit berbahaya, rokok juga merupakan pintu menuju penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Penelitian yang pernah dilakukan BNN menemukan bahwa 90% orang yang kecanduan narkoba berawal dari kebiasaan merokok.

Bonus Demografi
‘Bonus Demografi’ adalah suatu kondisi di mana jumlah penduduk usia produktif, yaitu penduduk yang berusia 15-64 tahun, di suatu negara jauh lebih besar dibandingkan dengan penduduk usia tak produktif. Fenomena ini hanya terjadi 1 kali dalam sejarah suatu penduduk.

Sebagai contoh, rasio ketergantungan penduduk tahun 1955 mencapai 81. Artinya, 100 penduduk produktif menanggung 81 orang penduduk tak produktif. Perbandingan ini akan terus menurun hingga level terendah, yaitu 44 yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2020 – 2030.

Penurunan rasio ini disebabkan menurunnya jumlah anak yang dimiliki keluarga di Indonesia, sehingga beban yang ditanggung penduduk produktif makin sedikit.

“Kondisi ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah, sehingga jumlah penduduk yang produktif tadi dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menggerakkan roda perekonomian,” kata Prof Tjandra.
Sumber: m.detik.com/read/2012/06/14/133139/1941309/763/penduduk-produktif-ri-bakal-melempem-15-tahun-lagi-karena-rokok

Masalah Merokok Di Indonesia

34,7 % penduduk di Indonesia berusia 10 tahun ke atas adalah perokok" (Riskesdas 2010).

Indonesia menduduki posisi peringkat ke 3 dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah China dan India (WHO, 2008) dan tetap menduduki posisi peringkat ke 5 konsumen rokok terbesar setelah China, Amerika Serikat, Rusia, dan Jepang tahun 2007.
Lebih dari 40,3 juta anak Indonesia berusia 0-14 tahun tinggal dengan perokok dan terpapar asap rokok di lingkungannya. Anak yang terpapar asap rokok mengalami pertumbuhan paru yang lambat, dan lebih mudah terkena infeksi saluran pernafasa, infeksi telinga, dan asma. Melindungi anak merupakan tanggung jawab keluarga dan negara. Pengendalian produk tembakau, bagian dari upaya melindungi anak dan generasi muda di masa yang akan datang. 

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Bab IX Pasal 46 bahwa Negara, Pemerintah, keluarga dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan, karena tidak ada batasan aman untuk setiap paparan asap rokok orang lain. Oleh sebab itu 100% KTR merupakan upaya yang efektif untuk melindungi masyarakat.

15 Masalah kesehatan karena rokok yang jarang dipublikasikan


tubuh-perokokBerdasarkan penelitian banyak dampak kesehatan yang diakibatkan oleh rokok. berikut efek samping akibat rokok yang jarang dipublikasikan, mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki.

1. RAMBUT RONTOK. Rokok memperlemah sistem kekebalan, sehingga tubuh lebih rentan terhadap penyakit seperti lupus erythematosus yang menyebabkan rambut rontok, sariawan mulut, dan erupsi cutan (bintik merah) diwajah, kulit kepala dan tangan.

2. KATARAK. Merokok dipercaya dapat memperburuk kondisi mata. Katarak, yaitu memutihnya lensa mata yang menghalangi masuknya cahaya yang dapat menyebabkan kebuataan, 40% terjadi pada perokok. Rokok dapat menyebabkan katarak dengan cara mengiritasi mata dengan terlepasnya zat-zat kimia di paru-paru yang oleh aliran darah dibawa sampai kemata.

3. KULIT KERIPUT. Merokok dapat menyebabkan menuaan dini pada kulit karena rusaknya protein yang berguna untuk menjaga elastisitas kulit, terkikisnya vitamin A, dan terhambatnya aliran darah. Kulit perokok menjadi kering dan keriput terutama didaerah bibir dan mata.


4. KANKER KULIT. Merokok tidak menyebabkan melonoma, tetapi merokok dapat menyebabkan meningkatkan kemungkinan kematian akibat penyakit tersebut. Ditengarai bahwa perokok berisiko menderita cutaneus squamus cell kanker, sejenis kanker yang meninggalkan bercak pada kulit.

5. HILANGNYA PENDENGARAN. Karena tembakau menyebabkan timbulnya endapan pada dinding pembuluh darah sehingga menghambat laju aliran darah ke dalam telinga bagian dalam. Perokok dapat kehilangan lebih awal daripada orang yang tidak merokok atau lebih mudah kelihangan pendengaran karena infeksi pendengaran.

6. OSTEOPOROSIS. Ada karbon monoksida, yaitu zat kimia beracun yang banyak terdapat pada gas buang mobil dan asap rokok lebih mudah terikat dalam darah dari oksigen, sehingga kemampuan udara untuk mengangkat oksigen turun 15% pada perokok, akibatnya tulang orang yang merokok kehilangan densitasnya menjadi lebih mudah patah/retak dan penyembuhannya 80% lebih lama.

7. KARIES. Rokok mempengaruhi keseimbangan kimiawi dalam mulut, membentuk plak yang berlebihan, membuat gigi menjadi kuning, dan terjadi karies.

8. EMPHYSEMA. Emphysema yaitu pelebaran dan rusaknya kantung udara oada paru yang menurunkan kapasitas paru-paru untuk menghisap oksigen dan melepaskan CO2.

9. PENYAKIT JANTUNG. Satu diantara 3 kematian di dunia diakibatkan penyakit kardiovaskuler. pemakaian tembakau adalah salah satu faktor risiko terbesar untuk penyakit ini. Rokok menyebabkan denyut jantung lebih cepat, menaikkan risiko hipertensi dan penyumbatan arteri dan akhirnya menyebabkan serangan jantung atau stroke.

10. KANKER. Asap rokok mengandung 40 macam zat karsinogen. Kemungkinan timbulnya kanker paru pada perokok 22 kali lebih besar; lidah, mulut, kelenjer ludah, dan pharynx 6-7 kali lebih besark; kanker kerongkongan 12 kali lebih besar, oesophagus 8-10 kali lebih besar (WHO, 2002).

11. DISKLORI JARI-JARI. Tar yang terdapat pada asap rokok terakumulasi pada jari-jari dan kuku yang meninggalkan warna kuning dan kecoklatan.

12. TUKAK LAMBUNG. Konsumsi tembakau menurunkan resistensi terhadap bakteri yang menyebabkan tukak lambung, juga meminimalisasi kemampuan lambung untuk menetralkan asam lambung setelah makan sehingga akan menggerogoti dinding lambung. Tukak lambung pada perokok lebih sulit disembuhkan.

13. KANKER UTERUS. Merokok dapat meningkatkan risiko kaker servik dan uterus. kanker ini bisa disebabkan oleh nikotin yang ada dalam darah. Mengapa? Karena asap rokok yang masuk ke dalam tubuh akan segera menyebar ke seluruh tubuh. Zat nikotin yang ada dalam asap rokok tersebut akan memicu pertumbuhan sel tidak normal yang kemudian menjadi biang munculnya sel kanker mulut rahim.

14. PSORIASIS. Berkembangnya psosiasis/inflamasi noncotageous pada kulit yang menyisakan bercak merah berair dan gatal 2-3 kali lebih besar terjadi pada perokok.

15. PENYAKIT BEURGER. Penyakit yang juga dikenal dengan throaboanginosis obliteran ini adalah terjadinya inflamasi pada arteri vena dan syaraf utama kaki yang mengakibatkan terhambatnya aliran darah dan bila dibiarkan tanpa perawatan akan mengarah kepada gangren (matinya sel tubuh) sehingga pasien perlu diamputasi.

Rokok : Musuh Besar yang Masih Menghantui

anggal 31 Mei adalah Hari Tanpa Tembakau sedunia. Banyak pihak yang melakukan kegiatan untuk menyambut hari peringatan tersebut. Mulai dari Kementrian Kesehatan, LSM yang bergerak di bidang rokok dan seluruh pihak yang peduli pada dampak buruk rokok. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2010 menyebutkan bahwa 34,7% penduduk di Indonesia berusia 10 tahun ke atas adalah perokok. Bahkan, Indonesia menduduki peringkat ke-3 dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah China dan India(WHO, 2008) dan tetap menduduki posisi peringkat ke-5 konsumen rokok terbesar setelah China, Amerika Serikat, Rusia dan Jepang tahun 2007.

Hal ini berdampak pada tingkat Usia Harapan Hidup (UHH) di Indonesia yang hanya mencapai rata-rata 68 tahun, sedangkan penyakit pembunuh utama adalah penyakit tidak menular yang didominasi oleh stroke, hipertensi, penyakit jantung dan pembuluh darah, oenyakit pernapasan, kanker (termasuk kanker paru), serta Diabetes. Kematian akibat penyakit tidak menular ini terus  meningkat, dari penyebab 41% kematian penduduk tahun 1995 (Susenas) menjadi 59,5% kematian penduduk (Riskesdas, 2007).

Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT)
Salah saatu organisasi yang peduli kasus rokok di Indonesia adalah Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT). WITT didirikan tahun 1995 oleh Dewi Motik, Martha Tilaar, Nina Akbar Tanjung, Rima Melati, dan lainnya. 

Nita Yudi (Ketua WITT) menambahkan, bahwa WITT mengupayakan pencegahan sejak dini, yaitu dengan penyuluhan yang ditujukan pada anak sekolah dasar. Kegiatan yang dilakukan WITT adalah kampanye penyuluhan di ruang-ruang terbuka serta seminar tentang bahaya okok dan kecantikan. Salah satunya adalah seminar kecantikan dan fashion show dengan tema kampanye anti-rokok dengan memilih artis atau model yang memang tidak merokok. 

Dampak buruk rokok : Pada perempuan, dampak buruk rokok lebih berbahaya, misalnya saja bila terkena asap rokok, secara biologis dapat menyebabkan rusaknya alat reproduksi. Itulah yang menyebabkan wanita lebih beresiko.

Lembaga Menanggulagi Masalah Merokok
Satu lagi aktivis pendukung anti rokok di Indonesia adalah Fuad Baradja. Ia adalah Ketua Bidang Penyuluhan dan Pendidikan di Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3) dan anggota bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat di Komnas Pengendalian Tembakau. Dalam penanggulangan masalah rokok di Indonesia, pemerintah hanya ingin agar masyarakat, anak-anak, dan generasi muda terlindungi dari bahaya rokok. Masyarakat harus paham bahwa pengendalian rokok semata-mata demi menyelamatkan generasi penerus bangsa. 

Masih banyak yang tidak mengetahui bila dampak kemungkinan terkena penyakit kanker bagi perokok aktif sebesar 13 kali lebih besar daripada non-perokok. Sedangkan untuk perokok pasif, 4 kali lipat dari perokok aktif.
Secara umum, metode penanggulangan rokok di dunia internasional adalah : 1) Peningkatan cukai agar harga rokok mahal dan tidak terjangkau masyarakat miskin; 2) pelarangan toral sponsorship rokok; 3) Penyediaan KTR untuk melindungi hak orang yang tidak merokok; 4) Peringatan kesehatan dalam bentuk gambar.

Indonesia menduduki posisi peringkat ke-3 dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah Cina dan India dan masih menduduki posisi peringkat ke-5 konsumen rokok terbesar setelah Cina, Amerika Serikat, Rusia dan Jepang (data tahun 2007).
 
Data terbaru menunjukkan prevalensi merokok dewasa usia 15 tahun ke atas pada 2010 mencapai 35%; yang terdiri atas 65% pria dan 35% wanita. Dalam sepuluh tahun terakhir (2001-2010), dilaporkan bahwa usia perokok pemula yaitu 5-9 tahun meningkta 400% dari 0,4% (Susenas 2001) menjadi 1,7% (Riskesdas 2010). Prevalensi perokok usia remaja 13-15 tahun juga mengalami peningkatan dari 12,6% pada tahun 2006 menjadi 20,3% pada tahun 2009.

Secara nasional, prevalensi perokok tahun 2010 sebesar 34,7%, tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah (43,2%) dan terendah di Sulawesi Tenggara sebesar 28,3%. Prevalensi perokok usia 10-14 tahun, pada 1995 sebesar 0,3% atau sekitar 71.000 orang, dan pada tahun 2010 meningkat tajam menjadi sekitar 426.000 orang. Artinya dalam kurun waktu 15 tahun, jumlah perokok pada kelompok umur ini meningkat enam kali lipat. Diperkirakan lebih dari 40,3 juta anak tinggal bersama dengan perokok dan terpapar asap rokok, yang bereriko mengalami peningkatan resiko Bronkitis, Pnemonia, infeksi telinga tengah, Asma serta keterlambatan pertumbuhan paru-paru dan menyebabkan kesehatan yang buruk pada masa dewasa.

Data yang dirilis oleh WHO pada tahun 2008 menyebutkan bahwa tembakau dan produk turunannya merupakan faktor resiko terbesar , 6 dari 8 penyakit yang menyebabkan kematian di dunia. Di Indonesia, penyakit tidak menular dengan rokok sebagai faktor resikonya telah menjadi penyebab kematian yang meningkat dari persentase 41% di tahun 1995 menjadi 60% pada tahun 2007.

Pengendalian tentang masalah rokok di Indonesia memang terus didengungkan oleh berbagai pihak terkait, tapi seperti diketahui hingga saat ini Indonesia belum juga meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Meskipun banyak pro dan kontra, saat ini telah banyak pemerintah daerah di Indonesia yang melakukan langkah-langkah untuk mengatur daerahnya sendiri terkait masalah rokok. Sampai saat ini telah ada 25 Kabupaten/Kota telah memiliki peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Cara Mengatasi Kecanduan Rokok

Benda kecil yang dapat membahayakan nyawa manusia, itulah rokok. Ribuan orang meninggal setiap tahunnya berasal dari penyakit yang ditimbulkan akibat merokok. Dapat dikatakan sekitar 60% pria di Indonesia kecanduan terhadap rokok. Ribuan bungkus rokok terjual laku di pasaran perminggunya. Beragam penyakit dapat ditimbulkan dari merokok. 

Tetapi tetap saja banyak yang mengkonsumsinya baik di kalangan remaja, maupun orang tua. Apalagi di kalangan remaja, dimana sifat remaja suka mencoba coba sesuatu. Ia akan mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar. Untuk itu para orang tua harus pandai memantau anak-anaknya sebelum ia terjerumus ke dalam rokok.

Penyakit penyakit yang dapat timbul akibat merokok antara lain : kanker paru-paru, kanker tenggorokan, serangan jantung dan berbagai penyakit lainnya. Merokok juga dapat membuat selera menurun akibat lidah terasa pahit. Untuk itu marilah kita atasi kecanduan merokok dari diri kita sendiri :

Niat
Niat sangat dibutuhkan, jika kamu ingin berhenti merokok. Bersungguh sungguh lah dan jangan setengah setengah.

Perlahan
Jika berhenti merokok secara instant sulit bagimu, lakukan secara perlahan. Kurangi penggunaan rokok sedikit demi sedikit dari hari ke hari.

Mengunyah Permen Karet
Jika rasa ingin menghisap rokok kamu timbul, kunyah lah permen karet sebagai alat pengganti rokok.

Pergaulan
Hindari pergaulan dengan orang orang yang merokok, usaha berhenti merokokmu tidak akan berhasil jika kamu terus terusan bergaul dengan mereka.

Bahaya Merokok: Akibat dan Bahaya Rokok


  Bahaya Merokok - Bahaya rokok dan dampak rokok bagi kesehatan memang sudah dicantumkan dalam bungkus rokok yang dijual dipasaran. Disana disebutkan bahaya rokok untuk kesehatan "bisa menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin".

Akan tetapi, walaupun bahaya rokok serta zat rokok yang terkandung didalamnya sudah disebutkan bungkus, masih banyak masyarakat Indonesia yang merokok aktif. Bukan saja Indonesia, bahkan dunia.

Sebenarnya, perang terhadap rokok sudah dilakukan oleh berbagai orang secara individu maupun secara kelembagaan dan organisasi. Tidak salah akhirnya jika pada setiap tanggal 31 Mei seluruh dunia merayakan atau mengkampanyekan World No Tobacco Day, atau di Indonesia kita menyebutnya hari tanpa asap rokok.
Perlu diketahui, bahwa World No Tobacco Day tersebut adalah anggota dari badan kesehatan dunia-WHO. Jadi, bisa dipastikan bahaya merokok memang benar dan bukan main-main.

Nah, sebelum kita bicara tentang bahaya rokok, baiknya kita lihat dulu alasan kenapa rokok itu disebut berbahaya bagi kesehatan. Maksudnya adalah, mari kita lihat zat berbahaya rokok yang akan mengganggu kesehatan dalam setiap isapan rokok.



A. Zat Berbahaya dalam Rokok


1. Nikotin
Zat ini mengandung candu bisa menyebabkan seseorang ketagihan untuk trus menghisap rokok

Pengaruh bagi tubuh manusia :
  • menyebabkan kecanduan / ketergantungan
  • merusak jaringan otak
  • menyebabkan darah cepat membeku
  • mengeraskan dinding arteri

2. Tar
Bahan dasar pembuatan aspal yang dapat menempel pada paru-paru dan bisa menimbulkan iritasi bahkan kanker

Pengaruh bagi tubuh manusia :
  • membunuh sel dalam saluran darah
  • Meningkatkan produksi lendir diparu-paru
  • Menyebabkan kanker paru-paru

3. Karbon Monoksida
Gas yang bisa menimbulkan penyakit jantung karena gas ini bisa mengikat oksigen dalam tubuh.

Pengaruh bagi tubuh manusia :
  • mengikat hemoglobin, sehingga tubuh kekurangan oksigen
  • menghalangi transportasi dalam darah

4. Zat Karsinogen
Pengaruh bagi tubuh manusia :
  • Memicu pertumbuhan sel kanker dalam tubuh

5. Zat Iritan
  • Mengotori saluran udara dan kantung udara dalam paru-paru
  • Menyebabkan batuk

Zat-zat asing berbahaya tersebut adalah zat yang terkandung dalam dalam ASAP ROKOK, dan ada 4000 zat kimia yang terdapat dalam sebatang ROKOK, 40 diantaranya tergolong zat yang berbahaya misalnya : hidrogen sianida (HCN) , arsen, amonia, polonium, dan karbon monoksida (CO).

B. Bahaya Rokok

1. Penyakit jantung
Rokok menimbulkan aterosklerosis atau terjadi pengerasan pada pembuluh darah. Kondisi ini merupakan penumpukan zat lemak di arteri, lemak dan plak memblok aliran darah dan membuat penyempitan pembuluh darah. Hal ini menyebabkan penyakit jantung.

Jantung harus bekerja lebih keras dan tekanan ekstra dapat menyebabkan angina atau nyeri dada. Jika satu arteri atau lebih menjadi benar-benar terblokir, serangan jantung bisa terjadi.

Semakin banyak rokok yang dihisap dan semakin lama seseorang merokok, semakin besar kesempatannya mengembangkan penyakit jantung atau menderita serangan jantung atau stroke.

2. Penyakit paru
Risiko terkena pneumonia, emfisema dan bronkitis kronis meningkat karena merokok. Penyakit ini sering disebut sebagai penyakit paru obstruktif kronik (PPOK).

Penyakit paru-paru ini dapat berlangsung dan bertambah buruk dari waktu ke waktu sampai orang tersebut akhirnya meninggal karena kondisi tersebut. Orang-orang berumur 40 tahun bisa mendapatkan emfisema atau bronkitis, tapi gejala biasanya akan*jauh lebih buruk di kemudian hari, menurut American Cancer Society.

3. Kanker paru dan kanker lainnya
Kanker paru2 sudah lama dikaitkan dg bahaya rokok, yang juga dapat menyebabkan terhadap kanker lain seperti dari mulut, kotak suara atau laring, tenggorokan dan kerongkongan. Merokok juga dikaitkan dengan kanker ginjal, kandung kemih, perut pankreas, leher rahim dan kanker darah (leukemia).

4. Diabetes
Merokok meningkatkan resiko terjadinya diabetes, menurut Cleveland Clinic. Rokok juga bisa naik menyebabkan komplikasi dari diabetes, seperti penyakit mata, penyakit jantung, stroke, penyakit pembuluh darah, penyakit ginjal dan masalah kaki.

5. Impotensi
Rokok merupakan faktor resiko utama untuk penyakit pembuluh darah perifer, yang mempersempit pembuluh darah yang membawa darah ke seluruh bagian tubuh. Pembuluh darah ke p3nis kemungkinan juga akan terpengaruh karena merupakan pembuluh darah yg kecil & dapat mengakibatkan disfungsi ereksi/impoten.

6. Menimbulkan Kebutaan
Seorang yang merokok menimbulkan meningkatnya resiko degenerasi makula yaitu penyebab kebutaan yang dialami orang tua. Dalam setudi yg diterbitkan dalam 'Archives of Ophthalmology' pada tahun 2007 menemukan yaitu orang merokok empat kali lebih mungkin dibanding orang yang bukan perokok untuk mengembangkan degenerasi makula, yg merusak makula, pusat retina, dan menghancurkan penglihatan sentral tajam.

7. Penyakit mulut
Penyakit mulut yang disebabkan oleh rokok antara lain kanker mulut, kanker leher, penyakit gigi, penyakit pada gigi dan nafas.

8. Gangguan Janin
Merokok berakibat buruk terhadap kesehatan reproduksi dan janin dalam kandungan dan kehamilan, termasuk infertilitas (kemandulan), keguguran, kematian janin, bayi lahir berberat badan rendah, dan sindrom kematian mendadak bayi.

9. Gangguan Pernafasan
Merokok meningkatkan risiko kematian karena penyakit paru kronis hingga sepuluh kali lipat. Sekitar 90% kematian karena penyakit paru kronis disebabkan oleh merokok.

Sebagai generasi muda bangsa yang dituntut lebih aktif dan berperan dalam negara, baiknya kita bisa memahami dan ikut mengkampanyekan 'no smoking' bukan hanya dihari kampanye 31 Mei, akan tetapi setiap hari dan setiap saat.

Mirisnya, saat ini Rokok sudah dikonsumsi oleh anak-anak dibawah umur dan sudah menjadi sebuah 'keharusan' dalam artian mereka sudah candu terhadap rokok tersebut. Mereka seakan terbebaskan oleh sebatang rokok yang mereka isap.

Jika saja anda adalah salah satu orang yang merokok aktif, cobalah untuk berhenti merokok dengan melakukan cara sebagai berikut. Hal penting yang harus dilakukan dalam berhenti merokok adalah NIAT yang sungguh-sungguh.

C.Cara Berhenti Merokok

1. Niat yang sungguh-sungguh untuk berhenti merokok.
2. Belajar membenci rokok
3. Bergaullah dengan orang yang tidak merokok
4. Sering-sering pergi ke tempat yang ruangannya ber-AC
5. Pindahkan semua barang-barang yang berhubungan dengan rokok.
6. Jika ingin merokok, tundalah 10 menit lagi.
7. Beritau teman dan orang terdekat kalau kita ingin berhenti merokok.
8. Kurangi jumplah merokok sedikit demi sedikit.
9. Hilangkan kebiasaan Bengong atau menunggu.
10. Sering-seringlah pergi ke rumah sakit, agar tau pentingnya kesehatan.
11. Cari pengganti rokok, misalnya permen atau gula.
12. Coba dan coba lagi jika masih gagal.

Semoga informasi tentang Bahaya Rokok diatas bisa memeberikan kita pencerahan dan pemahaman yang lebih baik tentang dampak bahaya rokok.







Rokok

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.
Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung (walaupun pada kenyataannya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).

Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.

Telah banyak riset yang membuktikan bahwa rokok sangat menyebabkan ketergantungan, di samping menyebabkan banyak tipe kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, dan emfisema.

Jenis rokok

Rokok dibedakan menjadi beberapa jenis. Pembedaan ini didasarkan atas bahan pembungkus rokok, bahan baku atau isi rokok, proses pembuatan rokok, dan penggunaan filter pada rokok.
Rokok berdasarkan bahan pembungkus.
  • Klobot: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun jagung.
  • Kawung: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun aren.
  • Sigaret: rokok yang bahan pembungkusnya berupa kertas.
  • Cerutu: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun tembakau.
Rokok berdasarkan bahan baku atau isi.
  • Rokok Putih: rokok yang bahan baku atau isinya hanya daun tembakau yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
  • Rokok Kretek: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau dan cengkeh yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
  • Rokok Klembak: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau, cengkeh, dan kemenyan yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
Rokok berdasarkan proses pembuatannya.
  • Sigaret Kretek Tangan (SKT): rokok yang proses pembuatannya dengan cara digiling atau dilinting dengan menggunakan tangan dan atau alat bantu sederhana.
  • Sigaret Kretek Mesin (SKM): rokok yang proses pembuatannya menggunakan mesin. Sederhananya, material rokok dimasukkan ke dalam mesin pembuat rokok. Keluaran yang dihasilkan mesin pembuat rokok berupa rokok batangan. Saat ini mesin pembuat rokok telah mampu menghasilkan keluaran sekitar enam ribu sampai delapan ribu batang rokok per menit. Mesin pembuat rokok, biasanya, dihubungkan dengan mesin pembungkus rokok sehingga keluaran yang dihasilkan bukan lagi berupa rokok batangan namun telah dalam bentuk pak. Ada pula mesin pembungkus rokok yang mampu menghasilkan keluaran berupa rokok dalam pres, satu pres berisi 10 pak. Sayangnya, belum ditemukan mesin yang mampu menghasilkan SKT karena terdapat perbedaan diameter pangkal dengan diameter ujung SKT. Pada SKM, lingkar pangkal rokok dan lingkar ujung rokok sama besar.
Sigaret Kretek Mesin sendiri dapat dikategorikan kedalam 2 bagian :
  1. Sigaret Kretek Mesin Full Flavor (SKM FF): rokok yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas. Contoh: Gudang Garam International, Djarum Super dan lain-lain.
  2. Sigaret Kretek Mesin Light Mild (SKM LM): rokok mesin yang menggunakan kandungan tar dan nikotin yang rendah. Rokok jenis ini jarang menggunakan aroma yang khas. Contoh: A Mild, Clas Mild, Star Mild, U Mild, L.A. Lights, Surya Slims dan lain-lain.
Rokok berdasarkan penggunaan filter.
Dilihat dari komposisinya :
  1. Bidis: Tembakau yang digulung dengan daun temburni kering dan diikat dengan benang.Tar dan karbon monoksidanya lebih tinggi daripada rokok buatan pabrik. Biasaditemukan di Asia Tenggara dan India.
  2. Cigar: Dari fermentasi tembakau yang diasapi, digulung dengan daun tembakau. Adaberbagai jenis yang berbeda di tiap negara. Yang terkenal dari Havana, Kuba.
  3. Kretek: Campuran tembakau dengan cengkeh atau aroma cengkeh berefek mati rasa dan sakit saluran pernapasan. Jenis ini paling berkembang dan banyak di Indonesia.
  4. Tembakau langsung ke mulut atau tembakau kunyah juga biasa digunakan di AsiaTenggara dan India. Bahkan 56 persen perempuan India menggunakan jenis kunyah. Adalagi jenis yang diletakkan antara pipi dan gusi, dan tembakau kering yang diisap denganhidung atau mulut.
  5. Shisha atau hubbly bubbly: Jenis tembakau dari buah-buahan atau rasa buah-buahanyang disedot dengan pipa dari tabung. Biasanya digunakan di Afrika Utara, TimurTengah, dan beberapa tempat di Asia. Di Indonesia, shisha sedang menjamur seperti dikafe-kafe

Bahan kimia yang terkandung dalam rokok

Berikut adalah beberapa bahan kimia yang terkandung di dalam rokok:[3]
  • Nikotin, kandungan yang menyebabkan perokok merasa rileks.
  • Tar, yang terdiri dari lebih dari 4000 bahan kimia yang mana 60 bahan kimia di antaranya bersifat karsinogenik.
  • Sianida, senyawa kimia yang mengandung kelompok cyano.
  • Benzene, juga dikenal sebagai bensol, senyawa kimia organik yang mudah terbakar dan tidak berwarna.
  • Cadmium, sebuah logam yang sangat beracun dan radioaktif.
  • Metanol (alkohol kayu), alkohol yang paling sederhana yang juga dikenal sebagai metil alkohol.
  • Asetilena, merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga merupakan hidrokarbon alkuna yang paling sederhana.
  • Amonia, dapat ditemukan di mana-mana, tetapi sangat beracun dalam kombinasi dengan unsur-unsur tertentu.
  • Formaldehida, cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk mengawetkan mayat.
  • Hidrogen sianida, racun yang digunakan sebagai fumigan untuk membunuh semut. Zat ini juga digunakan sebagai zat pembuat plastik dan pestisida.
  • Arsenik, bahan yang terdapat dalam racun tikus.
  • Karbon monoksida, bahan kimia beracun yang ditemukan dalam asap buangan mobil.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Smoking While Pregnant Causes Finger, Toe Deformities". Science Daily. Diakses pada 6 Maret 2007.
  2. ^ List of health effects by CDC
  3. ^ Anonim. Kandungan Rokok. BahayaMerokok.com. Diakses pada: 7 September 2011.