Jumat, 15 Februari 2013

Curi rokok dan obat sakit kepala, Apandi diancam 5 tahun penjara

Akibat mencuri rokok, kopi dan obat sakit kepala berbagai merek, seorang pemuda bernama M Apandi (25) warga Kampung Mauk, Kelurahan Juhut, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Apandi kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnaen menilai, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang direncanakan, dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa bersama tiga temannya yang buron, Samsu, Juned, dan Yadi, melakukan pencurian hampir seribu bungkus rokok berbagai macam merek. Selain itu, pelaku juga mencuri obat sakit kepala berbagai macam merek senilai Rp 25 juta di toko milik Yakub yang terletak di Pasar Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan bersama tiga temannya, Samsu, Juned dan Yadi, pada 16 November 2012, " kata JPU Zulkarnaen kemarin.

Lalu terdakwa menjual hasil curiannya ke Pasar Pandeglang, dengan harga Rp 7,5 juta dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 1 juta. "Perbuatan terdakwa tersebut, melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat 1 KUHP," kata JPU.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Rehmalem B Peranginangin menyatakan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar