DEMAK, suaramerdeka.com - Sejumlah wilayah pinggiran
yang ada di Kabupaten Demak rawan terhadap peredaran rokok tanpa
dilengkapi pita cukai resmi atau rokok bodong.
Dari razia yang dilakukan Tim Yustisi Demak, Rabu (13/2), di 10 titik
Kecamatan Wonosalam ditemukan delapan merek rokok yang diduga tanpa
dilengkapi pita cukai resmi.
"Ada yang mencantumkan daerah
produksi seperti Kudus, tapi ada juga yang tidak disebutkan. Sampel
rokok yang kami sita ini didapat dengan membeli dari sejumlah toko
kelontong," ujar Kepala Satpol PP Demak Puguh Ariyadi melalui Plh Kasi
Penegakan Perda Lilik Handoyo, Rabu (13/2).
Tim Yustisi tersebut
gabungan petugas dari Kodim 0716/Demak, Polres, Kejari, Pengadilan
Negeri, Bagian Hukum Setda Demak, Kesbangpolinmas, dan Disperindagkop,
dipimpin oleh Satpol PP Demak. Sasaran peredaran rokok bodong ini
dimungkinkan daerah-daerah sentra pertanian yang saat ini mulai memasuki
masa panen.
Rokok bodong ini dijual murah berkisar antara Rp 3.000-Rp 5.000 per bungkus. Adapun petugas menyisir sejumlah toko kelontong yang berada di pasar tradisional. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk membatasi peredaran rokok tanpa cukai.
Peredaran rokok bodong ini sangat merugikan negara. Sebab, cukai merupakan sumber pendapatan terbesar negara. Sepintas rokok bodong ini memiliki kemasan yang menyerupai dengan rokok-rokok berpita cukai legal. Sejumlah mereknya bahkan memplesetkan merek rokok yang telah populer.
Staf Penegakan Perda Tulus menambahkan, sejumlah pemilik warung pada umumnya dititipi oleh sales yang mendistribusikan rokok bodong tersebut. Hal itu juga dikatakan Muniroh (45), warga Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam. "Saya cuma dititipi salesman dari Grobogan. Keuntungan dari bagi hasil dengan sales," katanya.
( Hartatik / CN31 / JBSM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar