Jumat, 15 Februari 2013

Daerah Pinggiran Rawan Peredaran Rokok Bodong

DEMAK, suaramerdeka.com - Sejumlah wilayah pinggiran yang ada di Kabupaten Demak rawan terhadap peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi atau rokok bodong.

Dari razia yang dilakukan Tim Yustisi Demak, Rabu (13/2), di 10 titik Kecamatan Wonosalam ditemukan delapan merek rokok yang diduga tanpa dilengkapi pita cukai resmi.

"Ada yang mencantumkan daerah produksi seperti Kudus, tapi ada juga yang tidak disebutkan. Sampel rokok yang kami sita ini didapat dengan membeli dari sejumlah toko kelontong," ujar Kepala Satpol PP Demak Puguh Ariyadi melalui Plh Kasi Penegakan Perda Lilik Handoyo, Rabu (13/2).

Tim Yustisi tersebut gabungan petugas dari Kodim 0716/Demak, Polres, Kejari, Pengadilan Negeri, Bagian Hukum Setda Demak, Kesbangpolinmas, dan Disperindagkop, dipimpin oleh Satpol PP Demak. Sasaran peredaran rokok bodong ini dimungkinkan daerah-daerah sentra pertanian yang saat ini mulai memasuki masa panen.

Rokok bodong ini dijual murah berkisar antara Rp 3.000-Rp 5.000 per bungkus. Adapun petugas menyisir sejumlah toko kelontong yang berada di pasar tradisional. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk membatasi peredaran rokok tanpa cukai.

Peredaran rokok bodong ini sangat merugikan negara. Sebab, cukai merupakan sumber pendapatan terbesar negara. Sepintas rokok bodong ini memiliki kemasan yang menyerupai dengan rokok-rokok berpita cukai legal. Sejumlah mereknya bahkan memplesetkan merek rokok yang telah populer.

Staf Penegakan Perda Tulus menambahkan, sejumlah pemilik warung pada umumnya dititipi oleh sales yang mendistribusikan rokok bodong tersebut. Hal itu juga dikatakan Muniroh (45), warga Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam. "Saya cuma dititipi salesman dari Grobogan. Keuntungan dari bagi hasil dengan sales," katanya.

( Hartatik / CN31 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar