Jumat, 15 Februari 2013

Industri Rokok Bakal Gugat PP Tembakau ke MK

oleh Syahid Latif

 Liputan6.com, Jakarta : Gelombang penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang tembakau masih terus berlangsung.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) bahkan mengancam bakal mengajukan gugatan payung hukum tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan hukum terhadap aturan tersebut rencananya diajukan paling lambat akhir Februari 2013.

"Sekarang kami sedang finalisasi gugatan," kata Sekretaris Jenderal Gappri, Hasan Aoni Aziz, Senin (11/2/2013).

Menurut Hasan, PP yang keluar di saat masa libur akhir tahun tersebut lebih banyak mengatur industri rokok dibandingkan dari sisi kesehatan.

"Tak boleh ada ambigu dalam pengaturan kesehatan," ujarnya.

Gappri menilai keberadaan PP lebih banyak bertujuan untuk memangkas industri rokok skala menengah dan kecil yang tak bisa memenuhi standar yang dibuat.

Sementara industri rokok multinasional justru dengan mudahnya mampu menjalankan ketentuan ini.

"Tak pernah ada industri rokok yang mengalami sunset. Yang ada adalah tutupnya industri skala menengah dan kecil," tegas Hasan.

Dia menambahkan klaim bahwa industri rokok menyatakan persetujuan atas terbitnya PP ini hanya sepihak.

Gappri menemukan masih adanya produsen rokok skala besar yang menolak aturan tersebut.

"Aturan ini langgar tata norma hukum. PP telah melampaui kewenangannya sebagai payung hukum," lanjutnya.

Sebagai informasi, Gappri merupakan asosiasi yang berisi sekitar 110 produsen rokok nasional.

Asosiasi ini sebelumnya berjumlah 5.000 perusahaan namun banyak diantaranya yang terpaksa gulung tikar. (Shd/Nur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar