Minggu, 10 Februari 2013

Masalah Merokok Di Indonesia

34,7 % penduduk di Indonesia berusia 10 tahun ke atas adalah perokok" (Riskesdas 2010).

Indonesia menduduki posisi peringkat ke 3 dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah China dan India (WHO, 2008) dan tetap menduduki posisi peringkat ke 5 konsumen rokok terbesar setelah China, Amerika Serikat, Rusia, dan Jepang tahun 2007.
Lebih dari 40,3 juta anak Indonesia berusia 0-14 tahun tinggal dengan perokok dan terpapar asap rokok di lingkungannya. Anak yang terpapar asap rokok mengalami pertumbuhan paru yang lambat, dan lebih mudah terkena infeksi saluran pernafasa, infeksi telinga, dan asma. Melindungi anak merupakan tanggung jawab keluarga dan negara. Pengendalian produk tembakau, bagian dari upaya melindungi anak dan generasi muda di masa yang akan datang. 

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Bab IX Pasal 46 bahwa Negara, Pemerintah, keluarga dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan, karena tidak ada batasan aman untuk setiap paparan asap rokok orang lain. Oleh sebab itu 100% KTR merupakan upaya yang efektif untuk melindungi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar