JAKARTA - Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok
Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan, pengusaha industri kretek
lokal diperkirakan terancam bangkrut. Hal ini terkait Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang
mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Ismanu
juga menuturkan, saat ini industri rokok kretek sudah mengalami
kerugian yang cukup besar yaitu mencapai USD1 juta untuk setiap pabrik,
sedangkan untuk keseluruhan pihaknya belum mengkaji ulang.
"Satu
industri rugi mencapai USD1 juta, ini akan terus bertambah jika PP
tersebut tidak direvisi," ujar Ismanu, saat diskusi PP 109 tahun 2012
Melanggar UU No 36/2009 tentang Kesehatan, di Warung Daun, Jakarta,
Senin (11/2/2013).
Dalam PP tersebut tercantumkan mengenai
larangan campuran zat yang berpotensi membahayakan jika dicampur dalam
kretek. Kecuali zat tersebut sudah terbukti tidak membahayakan.
"Semua
zat itu pasti punya potensi bahaya jika berlebihan, tapi apakah jika
rokok sudah dibakar zat tersebut masih berbahaya lain, ini harus
diadakan riset, kami juga mengerti jika rokok ada potensi bahaya,"
jelasnya.?
Ismanu menambahkan, adapun upaya pemerintah untuk standarisasi produk rokok kretek, namun bukan berarti semua produk harus disamakan. "Jika semua produk sama maka tidak akan ada lagi keunggulan dari masing-masing produk kretek, saya melihat ada upaya standarisasi, maka nanti kita akan menggugat ke MA peraturan pemerintah ini," imbuhnya.?
Sekjen Gappri Hasan Aoni Azis juga menambahkan, pemerintah selain mendiskriminasi pengusaha, ini juga mempersulit konsumen kretek. "Mulai produksi, distribusi, dan konsumsi semua dipersulit, dalam tempat umum kita tidak boleh lagi memakai untuk merokok," jelasnya?. (wdi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar