Jumat, 15 Februari 2013

PP Tembakau Rugikan Pengusaha Rokok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan dan larangan iklan rokok yang tercantum dalam PP No.109/2012 dinilai akan menghancurkan industri rokok. Sebab, hal itu berpotensi memberikan rasa takut masyarakat tentang rokok.
Hasan Aoni Aziz, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), menyatakan kebijakan ini akan menelan dana tambahan sebesar 1 juta dollar AS untuk menciptakan plat gambar rokok untuk lima gambar larangan.
"Pasti akan terpengaruh. Potential loss juga bakal terjadi, karena adanya kenaikan biaya produksi sebesar 5-10 persen," katanya, Sabtu (9/2/2013).
Ia mengatakan, praktik ini juga hanya bisa dilakukan di negara asing yang tidak memiliki industri seperti Malaysia, Singapura ataupun Thailand. "Lebih cocok untuk Malaysia dan Singapura karena mereka tidak memiliki industri, dan tidak memiliki beban untuk industri dalam negeri mereka," katanya.
Sementara itu, pemberlakuan aturan ini juga akan menekan dana pembiayaan iklan yang dilakukan industri rokok.
Seperti diketahui, PP No.109/2012 mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau sering disebut PP Tembakau.
Aturan tersebut mengatur soal pemuatan iklan rokok di media cetak, televisi, online serta media luar ruang itu dimuat di pasal 26 sampai 34 dalam PP Tembakau yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012 lalu.
Selain pengaturan iklan, aturan yang masih memerlukan waktu transisi adalah pencetakan gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada bungkus rokok yang harus sudah diterapkan paling lambat 18 bulan atau pada Juni 2014.

Penulis: arif wicaksono  |  Editor: sanusi  |  Sumber: Tribun Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar