Jumat, 15 Februari 2013

Produsen Rokok Wajib Uji Nikotin dan Tar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berlakunya Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengadung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, produsen rokok mempunyai kewajiban menguji kadar nikotin dan tar, kecuali bagi klobot, kelembak menyan, cerutu dan tembakau iris selama teknologi belum memungkinkan.

Mereka juga dilarang menggunakan bahan tambahan, kecuali telah dibuktikan secara ilmiah tidak berbahaya bagi kesehatan dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Untuk kemasan paling sedikit 20 batang bagi rokok putih mesin yang tidak berlaku untuk  rokok kretek tangan, rokok kretek mesin, klobot, rokok klembak menyan, cerutu dan tembakau iris.

"Dalam bungkus rokok, produsen harus mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan seluas 40 persen pada kemasan depan dan belakang. Ketentuan tidak berlaku bagi rokok klobot, klembak menyan, cerutu batangan," kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi di Kemenkes, Rabu (23/1/2013).

Dalam bungkus rokok ini harus dituliskan kadar tar dan nikotin, berikan informasi tidak ada batas aman,  mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya  dan lebih dari 43 zat penyebab kanker.
"Produsen dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil. Juga kode produksi, tanggal-bulan-tahun produksi, nama dan alamat produsen dan larangan kata-kata yang menyesatkan atau bersifat promotif," katanya.
Rokok yang dijual tidak bisa dilakukan dengan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 tahun dan kepada perempuan hamil. (*)

Penulis: Eko Sutriyanto  |  Editor: Gusti Sawabi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar