Jumat, 15 Februari 2013

Gara-Gara PP, dari 5.000 Tinggal 600 Pabrik Tembakau

Rezkiana Nisaputra - Okezone
 
JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) sepakat menolak dan berkampanye PP dari kebijakan pemerintah mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang tertuang dalam PP No.109 tahun 2012. Gappri menilai, PP No.109 tahun 2012 ini berpotensi melanggar UU No.36/2009 tentang kesehatan.

Pihaknya mengatakan, pengusaha kretek jadi terbatas, serta aturan ini bukanlah melindungi kesehatan melainkan satu pun pasal pun tidak ada di dalamnya yang mengacu pada kesehatan.

"Jadi terbatas dan PP ini tidak sama sekali mengacu pada kesehatan," ujar Ketua Gappri Ismanu, saat diskusi PP 109 tahun 2012 Melanggar UU No 36/2009 tentang Kesehatan, di Warung Daun, Jakarta, Selasa (11/2/2013).

Sedangkan dampak dari PP ini, Ismanu mengaku prihatin melihat kondisi keberadaan pabrik. Karena, pabrik tembakau dahulunya ada 5.000 pabrik tapi saat ini hanya tinggal 600, itupun yang berjalan dan memenuhi persyaratan saat ini hanya ada 100 pabrik yanf mempunyai izin. Sementara 500 pabrik sisanya ada yang tidak berjalan serta tak ada izin.

"Dulu 5.000 pabrik, sekarang ini tinggal 600, tapi sekarang ini tinggal 100 pabrik yang punya izin dan sisanya ada yang tidak jalan dan tak punya izin, prihatin saya melihatnya," tuturnya.

Menurut data Bea Cukai yang didapat oleh Gappri, pada 2012 total produksi rokok kretek mencapai 300 miliar batang, sedangkan dengan adanya pemberlakuan PP ini diperkirakan jumlah total batang rokok ditahun selanjutnya akan ada penurunan jika PP ini tidak segera direvisi. (wdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar