Rezkiana Nisaputra - Okezone
JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok
Indonesia (Gappri) sepakat menolak dan berkampanye PP dari kebijakan
pemerintah mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa
produk tembakau bagi kesehatan yang tertuang dalam PP No.109 tahun 2012.
Gappri menilai, PP No.109 tahun 2012 ini berpotensi melanggar UU
No.36/2009 tentang kesehatan.
Pihaknya mengatakan, pengusaha
kretek jadi terbatas, serta aturan ini bukanlah melindungi kesehatan
melainkan satu pun pasal pun tidak ada di dalamnya yang mengacu pada
kesehatan.
"Jadi terbatas dan PP ini tidak sama sekali mengacu
pada kesehatan," ujar Ketua Gappri Ismanu, saat diskusi PP 109 tahun
2012 Melanggar UU No 36/2009 tentang Kesehatan, di Warung Daun, Jakarta,
Selasa (11/2/2013).
Sedangkan dampak dari PP ini, Ismanu mengaku
prihatin melihat kondisi keberadaan pabrik. Karena, pabrik tembakau
dahulunya ada 5.000 pabrik tapi saat ini hanya tinggal 600, itupun yang
berjalan dan memenuhi persyaratan saat ini hanya ada 100 pabrik yanf
mempunyai izin. Sementara 500 pabrik sisanya ada yang tidak berjalan
serta tak ada izin.
"Dulu 5.000 pabrik, sekarang ini tinggal 600,
tapi sekarang ini tinggal 100 pabrik yang punya izin dan sisanya ada
yang tidak jalan dan tak punya izin, prihatin saya melihatnya,"
tuturnya.
Menurut data Bea Cukai yang didapat oleh Gappri, pada
2012 total produksi rokok kretek mencapai 300 miliar batang, sedangkan
dengan adanya pemberlakuan PP ini diperkirakan jumlah total batang rokok
ditahun selanjutnya akan ada penurunan jika PP ini tidak segera
direvisi. (wdi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar